Berita Nasional
Dua Bos ACT Diduga Pakai Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 untuk Gajian
Dua petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga dengan sengaja melobi keluarga korban Lion Air JT-610.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.
Kata Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Baca juga: DPR Bakal Susun RUU Terkait Amal, ACT Terancam Dibubarkan
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staf di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing.
Melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT.
Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.
Ahyudin Sudah Diperiksa
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Setelah diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.
Baca juga: Bos ACT Terjerat Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar, Kasus Belum Tuntas Sejak 2021
"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.
Ahyudin ditanyakan 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.
"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.