Kabar Artis

Restorative Justice Selamatkan Iko Uwais dari Jerat Hukum, Kedua Pihak Cabut Laporan

Perdamaian antar kedua pihak terjadi setelah polisi menggelar mediasi. Masalah ini diselesaikan dengan restorative justice.

Editor: I Putu Darmendra
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya. Kasus Iko Uwais dengan Rudi berakhir damai. Polisi menuntaskan masalah dengan Restorative Justice. 

TRIBUN-BALI.COM - Aktor laga Iko Uwais lepas dari jerat hukum. Kasus pengeroyokan yang mejeratnya berujung damai.

Perdamaian antar kedua pihak terjadi setelah polisi menggelar mediasi. Masalah ini diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mediasi dilakukan pada Senin 11 Juli 2022 malam.

"Telah dilakukan pertemuan kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di satreskrim Polres Bekasi.

Dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Juli 2022.

Baca juga: Langsung Bantah Tudingan Penganiayaan, Iko Uwais dan Kuasa Hukum Laporkan Balik Rudi Sang Pelapor

Kata dia, pihak pelapor atau dalam hal ini korban bernama Rudi bersedia memaafkan Iko Uwais.

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan.

Maka otomatis perkara kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang menjerat aktor laga tersebut pun tidak dilanjutkan.

Kombes Zulpan juga mengatakan, korban sudah mencabut laporannya terhadap Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota.

Sehingga kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya menyusul sudah ada kesepakatan damai antar kedua pihak.

"Penangaan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri tentang restorative justice," sambungnya.

Tak hanya Rudi, Iko Uwais Juga Cabut Laporan

Selain itu, Zulpan menyebut bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Iko Uwais terhadap Rudi di Polda Metro Jaya juga sudah dicabut.

"Dengan adanya kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.

"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved