Kabar Artis
Restorative Justice Selamatkan Iko Uwais dari Jerat Hukum, Kedua Pihak Cabut Laporan
Perdamaian antar kedua pihak terjadi setelah polisi menggelar mediasi. Masalah ini diselesaikan dengan restorative justice.
Editor:
I Putu Darmendra
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya. Kasus Iko Uwais dengan Rudi berakhir damai. Polisi menuntaskan masalah dengan Restorative Justice.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," sambung dia.
Baca juga: Dituding Lakukan Penganiayaan Dengan Tangan Kosong, Iko Uwais Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (*)
Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan, Iko Uwais Akhirnya Berdamai dengan Pelapor.
Tags
Iko Uwais
restorative justice
keadilan restoratif
Kabid Humas Polda Metro Jaya
kasus pengeroyokan Iko Uwais
Rekomendasi untuk Anda