Berita Bali
Kabar Baik, BKD Bali Pasang Badan Lindungi Pegawai Honorer dari Penghapusan
Tenaga honorer masih dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: I Putu Darmendra
Ketut Lihadnyana berharap tenaga honorer yang ada sekarang ini diberikan ruang, saluran dan kesempatan untuk mengikuti PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan pada Tahun 2023, Menteri: Bisa Pekerjakan Outsourcing
"Iya ada tes (untuk menjadi PPPK). Ada kemungkinan tidak lulus, nah yang tidak lulus ini kasihan mereka.
Itu yang harus kita carikan jalan keluarnya. Masih digodog (dibahas) di pusat. Berapa kira-kira dikasih formasi," imbuhnya.
Jangan Rugikan Rakyat Sendiri
Pemprov Bali telah saat ini mengusulkan 2.020 formasi ke Pemerintah Pusat.
Sementara terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlangsung pada November 2023, diharapkan sampai kurun waktu tersebut akan ada kebijakan-kebijakan yang strategis.
"Pemerintah kan tidak boleh merugikan rakyatnya sendiri," demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana berpandangan.
Giri Prasta Usulkan Guru Kontrak Jadi ASN
Pemkab Badung mengusulkan guru kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer 2023 mendatang.
Di Badung terdapat sekitar 2.800 guru berstatus non PNS. Guru berstatus PNS jumlahnya 3.100 orang.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku saat ini telah mengajukan ke Pemerintah Pusat terkait keberadaan guru non ASN di Badung
"Jadi untuk pegawai kontrak kita sedang berproses. Khusus guru kontrak kita akan ajukan untuk jadi ASN," ungkap Giri Prasta.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) sudah berkoordinasi ke Pemerintah Pusat terkait hal ini.
"Ada dua usulan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Pertama seluruh guru non PNS akan dijadikan PNS. Kedua, kalau ada yang tercecer akan masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Ia memastikan PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan PNS. Hanya tidak mendapatkan pensiunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bkd-provinsi-bali-i-ketut-lihadnyanaa.jpg)