Pemilu 2024

KPU Jembrana Siap Tuntaskan Tugas, Sepanjang Regulasi Perpanjangan Jelas, 3 Komisioner Pensiun

KPU Jembrana Siap Tuntaskan Tugas, Sepanjang Regulasi Perpanjangan Jelas, 3 Komisioner KPU Jembrana Pensiun

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Jajaran KPU Jembrana saat berfoto bersama dengan manajemen Tribun Bali di Kantor KPU setempat, Selasa 12 Juli 2022. 

TRIBUN BALI.COM, NEGARA- Komisioner KPU Jembrana hingga saat ini masih bekerja sesuai aturan yang berlaku yakni hingga Oktober 2023 atau empat bulan sebelum pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai regulasi perpanjangan jabatan.

Namun secara umum harapannya masa jabatan bisa diperpanjang agar bisa menyelesaikan pemilu serentak dengan tanggung jawab. 

Baca juga: Raih Predikat Cumlaude, I Ketut Jaman Sajikan Disertasi Tentang ini, Perpaduan Akademisi & Praktisi

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan atau regulasi terkait perpanjangan masa jabatan para komisioner KPU.

Sehingga pihaknya masih menunggu aturan resmi penyelenggaraan pemilu. 

"Sampai saat ini masih belum ada informasinya (aturan perpanjangan).

Masih didorong juga sih oleh beberaa pihak termasuk dari partai juga," kata Tangkas saat dikonfirmasi, Kamis 14 Juli 2022. 

Menurut Tangkas, sampai saat ini aturan masih sesuai dengan jadwal atau habis pada Oktober 2023 mendatang.

Tentunya, ini nantinya akan menjadi beban untuk komisioner yang sudah habis masa jabatannya karena tak menyelesaikan tugas secara penuh.

Dan jika memang nanti ada perubahan regulasi dan diminta untuk tetap menjalankan tugas hingga pemilu selesai, pihaknya mengaku sangat siap.

Baca juga: Satpol PP Segera Buka Segel Mie GACOAN, Ini Alasannya, Simak Penjelasan Kasat

"Kita siap di KPU Jembrana saja apapun regulasi yang keluar atau terbit nanti.

Karena kita selaku penyelenggara di kabupaten siap melaksanakan itu. Apapun itu aturannya kita siap laksanakan," tegasnya. 

"Memang secara tanggungjawab belum selesai. Tapi karena aturan berbahasa seperti itu, kita duduk pada aturan yang ada," imbuh pria asal Yeh Embang ini. 

Dia menyebutkan, dari lima komisioner yang ada di KPU Jembrana, tiga diantaranya sudah menjalankan tugas selama dua periode.

Diantaranya dirinya sebagai Ketua KPU Jembrana, kemudian Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Made Widiastra, serta I Nengah Suardana pada Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved