Berita Gianyar

Terkait Tunggakan Upah Pembantu Posyandu, Dinas PMD Gianyar Akhirnya Buka Suara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Ngakan Ngurah Adi akhirnya buka suara soal belum cairnya upah pembantu posyandu

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Ngakan Ngurah Adi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Ngakan Ngurah Adi akhirnya buka suara soal belum cairnya upah pembantu posyandu sejak Januari - Juni 2022.

Dari penjelasan yang diberikan, rupanya hal itu disebabkan perumahan nomenklatur atau tata nama pencairan.

Pengesahan nomenklatur tersebut saat ini dalam proses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar. 

"Terkait dengan belum terbayarnya pendamping posyandu terkait dengan jasa administrasi, hal tersebut disebabkan adanya perubahan nomenklatur," ujarnya, Jumat 15 Juli 2022 pukul 14.21 Wita.

Baca juga: Pemkab Gianyar Bungkam Soal Tunggakan Upah Pembantu Posyandu

Sebelum adanya perubahan nama, kata dia, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022, upah tersebut masuk dalam rekening honorarium.

Lalu terjadi perubahan belanja, sehingga upah tersebut masuk dalam rekening jasa administrasi. 

"Perubahan nomenklatur tersebut ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Bupati sehingga untuk pembayaran jasa administrasi pendamping posyandu tersebut, menunggu revisi Peraturan Bupati," ujarnya. 

Baca juga: Vaksin PMK Sapi di Gianyar Fokus di Dua Tempat, Jumlah vaksin Jauh dari Populasi

"Revisi Peraturan Bupati menurut informasi BPKAD, sudah selesai diverifikasi di Pemprov Bali," ujar Dewa Adi.

Dewa Adi mengatakan, kendala ini sudah disampaikan pada para pendamping posyandu.

"Kita sudah sosialisasikan hal ini ke pendamping posyandu saat kegiatan pelatihan pendamping posyandu. Bahkan hal ini sudah langsung disampaikan oleh Ibu Bupati selaku Ketua TP PKK Kab Gianyar di hadapan para pendamping posyandu," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved