Berita Denpasar

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan Berlanjut, Masih pada Agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi

Mantan Kadis PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana saat bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Mantan Kadis PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana saat bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022.

Terdakwa mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) masih menjalani sidang secara daring atau online.

Sementara itu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti tetap dihadirkan di muka persidangan.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kadis PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana saat bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mantan Kadis PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana saat bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (istimewa)

Adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana menjadi satu dari lima saksi yang diperiksa keterangannya di persidangan. Yudiana memberikan keterangan untuk kedua terdakwa tersebut.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Yudiana mengungkap adanya ploting atau pengarahan rekanan yang menggarap sejumlah proyek penunjukan langsung (PL).
Fakta ini muncul saat jaksa penuntut KPK mengkonfirmasi keterangan Yudiana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.

Soal penentuan nama kontraktor itu, Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Wiratmaja, dan paman terdakwa Eka Wiryastuti.

"Ada yang iparnya mau datang (bertemu), kami tunggu-tunggu tapi tidak datang," Yudiana yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan.

Yudiana menyebutkan, sesuai informasi yang disampaikan terdakwa Wiratmaja, kedua calon penggarap proyek PL itu sudah mendapatkan restu dari terdakwa Eka Wiryastuti saat masih menjadi bupati.

Pihaknya menambahkan, ada juga proyek PL terkait penanganan bencana alam. Namun proses selanjutnya, Yudiana mengaku tidak mengikuti, karena semua proses dan kewenangan penentuan rekanan penggarap proyek PL ada pada pejabat pengadaan di masing-masing bidang pada Dinas PUPRPKP Tabanan.

Untuk mempertegas keterangan itu, jaksa penuntut KPK mengkonfirmasi ulang keterangan Yudiana, saat dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dituangkan ke dalam BAP. BAP itu memuat rekaman percakapan Yudiana dengan Terdakwa Wiratmaja pada 14 Juli 2017.

Dalam percakapan itu, Terdakwa Wiratmaja menghubungi saksi Yudiana dan menanyakan apakah proyek PL di Batukaru sudah diplot.

"Saya jawab belum, karena memang tidak ada memplot. Dalam pemahaman saya, Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja) yang memploting. Karena dia mengatakan diperintahkan Ibu (Terdakwa Eka Wiryastuti)," jawabnya.

Yudiana juga mengaku tidak pernah mengarahkan pejabat pengadaan di Dinas PUPRPKP untuk memenuhi arahan terdakwa Wiratmaja. "Saya tidak menyampaikan ke pejabat pengadaan. Karena saya tidak mau intervensi pejabat pengadaan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved