Berita Denpasar
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan Berlanjut, Masih pada Agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi
Mantan Kadis PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana saat bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Pula saat jaksa penuntut KPK menanyakan adanya arahan yang berkaitan dengan proyek yang mesti dilelang. Kembali Yudiana mengaku pernah dihubungi terdakwa Wiratmaja. Dalam komunikasi itu, Yudiana mengaku terdakwa Wiratmaja sebatas menanyakan proses kesiapan dokumen-dokumen lelang.
Jaksa penuntut KPK pun mengkonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP, bahwa terdakwa Wiratmaja pernah memintanya untuk menyampaikan kepada saksi Dewa Ayu Sri Budiarti (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Kabag PBJ) agar terus berkoordinasi.
"Tolong sampaikan ke Bu Dewa (mantan Kabag PBJ) agar terus koordinasi dengan Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja). Tapi saya tidak sampaikan ke Bu Dewa Ayu," ungkap Yudiana.
Jaksa penuntut KPK sempat mempertegas arahan terdakwa Wiratmaja itu kepada Yudiana apakah diteruskan atau tidak. "Saya tidak mau dibilang mengintervensi orang-orang di PBJ," tegas Yudiana.
Sementara itu saksi lain yang diperiksa keterangannya adalah I Nyoman Wirna Ariwangsa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan 2012-2019. Tiga saksi dari pihak swasta, yakni I Made Suastama, I Made Gede Susanta, dan I Nyoman Yasa. Keempat saksi ini diperiksa keterangannya untuk untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan, hampir sama saat mereka diperiksa keterangannya untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pada sidang sebelumnya. CAN