Breaking News
Breaking News - Ibu Kandung Anak Terlantar Ditangkap, Dianiaya karena Kesal Korban Tak Ingin Tidur
Breaking News, Ibu kandung NY beserta pacar ibunya berhasil ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Densel pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 11.00
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- Ibu kandung NY beserta pacar ibunya berhasil ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Densel pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 11.00 Wita
Ketika dikonfirmasi oleh Tribun Bali Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengiyakan penangkapan tersebut,
“Benar sudah diamankan,” jawabnya
Berdasarkan keterangan resmi dari Iptu I Ketut Sukadi, pelaku berinsial YPMP alias JO (39)

Panit II opsnal Ipda Wayan Sudarsana dan tim opsnal mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap korban dan saksi yang menemukan.
Dari keterangan korban, diduga pelaku adalah pacar dari ibu korban yang biasa dipanggil D, asal Kupang NTT.
Dari petunjuk tsb opsnal melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku di seputaran desa sidakarya.
Pada hari rabu 20 juli 2022 sekira pukul 10.00 wita opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tinggal di jalan kertadalem dan saat dilakukan penyelidikan pelaku dapat diamankan saat bersembunyi bersama saksi 2 yang juga ibu korban inisial DNM di dalam kosnya di jalan kerta dalem sari, sidakarya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako polsek densel untuk kepentingan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan kesal terhadap korban yang tidak mau tidur dan jika di tanya tidak mau menjawab.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak 2 kali, Mencubit perut korban, Memaksa korban untuk push up dan lari sampai lemas dan jatuh.
Tidak hanya itu Pelaku menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan paha korban patah
Sadisnya Pelaku juga menenggelamkan kepala korban pada sebuah ember hitam empat kali.
Dan Pelaku juga mengaku sudah menganiaya korban hampir 6 kali dengan cara menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, menendang pinggul korban.