Berita Klungkung
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Klungkung Jadi 4 Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Tersangka dari kasus itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka, dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan pendalaman, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami Ni Komang AW (17).
Kepolisian bahkan menangkap dua orang pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku pencabulan terhadap Komang AW menjadi 4 orang.
" Tersangka dari kasus itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka, dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Windiono, Minggu 24 Juli 2022.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Sehingga selain pelaku I Wayan J (22) dan I Ketut M (21), pria lainnya yang diamankan karena ikut menyetubuhi Ni Komang AW yakni I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem, serta Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.
Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Dari hasil keterangan para tersangka, ternyata I Komang AW dilecehkan dua kali.
Baca juga: Perkara Narkoba Masih Dominan, Sepanjang 2022 Kejari Klungkung Tangani 30 Kasus Pidana Umum
Kejadian bermula dari korban (Komang AW) menerima pesan Whatapps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis 21 Juni 2022.
Dalam pesan Whatapps itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Baca juga: RUGIKAN NEGARA Rp 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka LPD Bakas
Sesampainya di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban sempat menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.
Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 dini hari.