Berita Klungkung
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Klungkung Jadi 4 Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Tersangka dari kasus itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka, dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orang tua korban. Mereka memergoki Ni Komang AW pulang bersama dua pria yang tidak mereka kenal.
Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya. Merasa tidak terima, kakak dan orang tua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022.
Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, Kepolisian dari Polres Klungkung lalu menangkap I Wayan J yang terlebih dahulu diamankan di Polsek Manggis, Karangasem, Jumat 23 Juli 2022.
Dari keterangan Wayan J, dirinya mengakui dua kali menyetubuhi Ni Komang AW dengan rekan-rekannya.
Pertama kali Wayan J menyetubuhi Ni Komang AW pada Senin (18/7), bersama dengan I Wayan A dan Dewa Gede AS.
Lalu Wayan J kembali menyetubuhi Ni Komang AW, Kamis (21/7). Kali ini bersama Ketut M.
Setelah menangkap I Wayan J, polisi langsung menangkap I Wayan A dan Ketut M yang berada di sebuah Gudang Kayu di Desa Pesinggahan, Klungkung.
Sementara Dewa Gede AS ditangkap di rumahnya di Desa Kusamba.
" Keempat pria itu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan sudah ditahan," ungkap Agus Widiono.
Terkait hubungan antara korban dan para pelaku ini masih didalami polisi. Termasuk video yang digunakan pelaku I Wayan J untuk mengancam korban.
Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung