Berita Nasional
Tidak Pandang Kasus, Dokter Alit Akan Bertugas Dengan Prinsip Dokter Forensik
Masuk sebagai bagaian dari tim forensik Bareskrim Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J tentu merupakan tanggung jawab besar.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masuk sebagai bagaian dari tim forensik Bareskrim Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J tentu merupakan tanggung jawab besar.
Bukan karena kasus yang menyebabkan kematian anggota POLRI kelahiran Jambi ini, melainkan karena kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki.
Hal itu ditegaskan dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF saat dihubungi oleh Tribun Bali.
Menurut dokter yang akrab disapa dokter Alit ini, semua kasus memiliki status yang sama di mata seorang dokter.
Baca juga: Reotopsi Jenazah Brigadir J, Dokter Alit Upayakan Maksimal, Akui Kesulitan Identifikasi Bukti Medis
Namun, yang membedakan setiap dokter adalah ilmu dan komptensi yang dimiliki.
“Dokter forensik itu dinilai atas kepemilikan ilmu dan teknologinya untuk sebuah kepentingan.
Yang saat ini kepentingannya adalah untuk hukum dan peradilan,” jelas dokter Alit.
Dokter Alit menambahkan seorang dokter forensik tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan besar kecilnya kasus.
Mereka harus mengutamakan prinsip-prinsip dokter forensik yang harus objektif dan juga imparsial.
Yang dimaksud dengan objektif adalah memberikan bukti yang dapat diukur.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu mengungkapkan kasus yang dimaksud.
Baca juga: Komnas HAM Singgung Mekanisme Menyakiti dalam Kasus Brigadir J, Kesaksian Bharada E Sangat Penting
Sementara imparsial artinya bersifat netral atau tidak memihak salah satu pihak.
Dengan demikian dokter forensik dapat memberikan hasil murni yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan surat keputusan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah dipercaya sebagai bagian tim forensik Bareskrim Polri.
Rumah sakit pun memperdayakan sekaligus menugaskan dokter Alit sebagai perwakilannya.