Berita Buleleng
Kasus LPD Anturan Buleleng, Tiga Penerima Reward Janji Akan Menyicil
Kasus LPD Anturan Buleleng, Reward satu per satu mulai dikembalikan oleh para penerima ke Kejari Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Reward yang diberikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan, satu per satu mulai dikembalikan oleh para penerima ke Kejari Buleleng, Bali.
Terbaru ada tiga orang yang mengaku telah menerima reward tersebut, pada Rabu 27 Juli 2022.
Mereka pun berjanji akan mengembalikannya ke penyidik dengan cara dicicil.
Tiga orang yang mengembalikan reward tersebut berinisial KB selaku kolektor di LPD, KW selaku pegawai di LPD serta IKW selaku mantan perangkat desa adat.
Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, KB sejatinya menerima reward dari tersangka Wirawan sebesar Rp 181 juta lebih.
Namun pengembalian baru bisa dilakukan sebesar Rp 74 juta lebih.
Sisanya, KB berjanji akan segera melunasinya dalam waktu dua minggu.
Sebab reward yang diterima sebelumnya telah habis digunakan oleh KB untuk kepentingan pribadi.
Permintaan untuk melunasi sisa reward yang diterima oleh KB itu pun disetujui oleh penyidik.
Hal ini ditandai dengan pembuatan surat pernyataan.
"Kami sangat mengapresiasi niat para pengurus yang mau mengembalikan reward itu kepada penyidik, kendati dengan cara dicicil," ucapnya.
Selain KB, Jayalantara juga menyebut IKW dan KS juga telah berjanji akan mengembalikan reward hasil bisnis kavling tanah yang telah diterima dari tersangka Wirawan, masing-masing sebesar Rp 50 juta lebih, kepada penyidik.
IKW dan KS juga berjanji akan segera mengembalikannya dalam dua minggu ke depan.
Selain berjanji akan mengembalikan reward, IKW selaku mantan perangkat desa adat Anturan menyebut, pemberian reward dari tersangka Wirawan ini memang tidak berdasarkan hasil paruman adat.
Tersangka Wirawan memberikan IKW reward sebagai bentuk penghargaan selama menjadi perangkat desa adat.