Berita Jembrana

Gablor Dua Kali Terjerat Narkotika, Residivis Pemakai, Sekarang Jadi Pengedar

Dua orang warga Jembrana tampak dikeler petugas bersenjata lengkap dari ruang tahanan Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat menggelar perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka dua orang di Aula Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang warga Jembrana tampak dikeler petugas bersenjata lengkap dari ruang tahanan Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022.

Dua orang yang mengenakan baju orange dan tangan diborgol ini kemudian digiring menuju aula untuk dilakukan gelar perkara.

Adalah Awaludin (47) dan Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor (44) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 paket 22,92 gram sabu.


Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo menuturkan, dua tersangka kasus narkotika ini diamankan di tempat dan waktu berbeda.

 

Baca juga: Sopir Ngantuk Seruduk Beton Jembatan Tukadaya Jembrana, Bagian Depan Pick Up Hitam Ringsek

Pertama, tersangka Awaludin yang diamankan di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Ia diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu. 

 

"Saat kita amankan, barang bukti ini ditemukan satu klip pada sandal di kaki kirinya. Tersangka Awaludin ini mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang dari wilayah Banyuwangi," ungkap Kompol Losa saat memberikan keterangan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Renta.


Dia melanjutkan, selain menemukan dua paket klip plastik dengan verat 0,18 gram kristal bening, petugas juga mengamankan sebuah pipa kaca, bukti transfer pembelian barang bukti tersebut ke seseorang dan lainnya.

Baca juga: Minta Semua Daerah di Bali Atensi Lalulintas Ternak, Jangan Jembrana Dijadikan Kambing Hitam

Akibat perbuatannya, Awaludin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) tentang narkotika. 


"Untuk tersangka ini statusnya pemakai. Dia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. 


Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini melanjutkan, tersangka kedua bernama Gus Gablor berhasil diamankan di sebuah tempat permainan biliar di wilayah Desa Batuagung.

Ia kemudian digiring menuju rumahnya dan berhasil menemukan 6 paket klip plastik berisi kristal bening (sabu).

Kemudian petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik warna silver pada laci meja rias miliknya. 


"Total ada 22,92 gram yang ditemukan dari tersangka kedua ini. Setelah kita interogasi, Gus Gablor ini juga mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Yes berasal dari Banyuwangi," ungkapnya.

Baca juga: 367 Lansia Diberikan Makanan Gratis Setiap Hari, Realiasi Kampanye Bupati Jembrana Tamba-Ipat

 


Disinggung mengenai status tersangka, Kompol Losa menegaskan Gus Gablor adalah residivis kasus yang sama. Hanya saja, pada kasus pertama ia merupakan pemakai dan sekarang terjerat dengan status pengedar.

Itu melihat dari barang bukti dan pasal yang disangkakan.


Akibat perbuatannya, Gus Gablor disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda miminam Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

 

"Kalau sebelumnya, tersangka ini pemakai. Tapi sekarang diamankan dengan status pengedar jika melihat dari barang bukti dan pasal yang disangkakan," tegasnya. 


Disingung mengenai jaringan dari pelaku kasus narkotika yang menyebutkan bersumber dari Banyuwangi ini, Kompol Losa mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Terkait jaringan masih akan kita lakukan lidik untuk mengetahui apakah mereka satu jaringan atau tidak," tandasnya.  (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved