Berita Gianyar

Curi Uang Teman untuk Biaya Sekolah Adik, Kejari Gianyar Bebaskan Natalia

Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali membebaskan seorang tersangka pencurian, Natalia NW melalui restoratif justis.

Istimewa
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali membebaskan seorang tersangka pencurian, Natalia NW melalui restoratif justice. 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali membebaskan seorang tersangka pencurian, Natalia NW melalui restoratif justis.

Sebelumnya ia ditangkap karena mencuri uang temannya sebesar Rp2,4 juta.

Di mana uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai pendidikan adik-adiknya.

Sebab keluarga pelaku hidup dalam kekurangan. Pihak korban sendiri telah memaafkan kelakuan pelaku. 

Baca juga: Prananda PRABOWO dan Pentolan PDIP di Bali Hadiri Acara Potong Gigi di Gianyar


Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Minggu 31 Juli 2022 mengatakan, hukum restoratif ini dilakukan Jumat  29 Juli 2022, pukul 15.00 wita, di Genah Adhyaksa, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Sebelumnya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Di mana, kasus itu berawal saat yang bersangkutan mengalami permasalahan ekonomi. 


Yakni, anak-adiknya yang berjumlah dua orang harus membayar uang sekolah. Namun ibunya yang bekerja sebagai tukang buruh cuci dan ayahnya sebagai supir, tidak memiliki biaya.

Dan, pelaku sendiri yang bekerja sebagai buruh linting rokok juga tak memiliki biaya. Belum lagi keluarga ini memiliki cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari.


Dari kekalutan tersebut, pada 9 April 2022, pelaku menginap di rumah temannya, Kadek Ayu di Desa Serongo, Gianyar. Saat itu pelaku melihat tas Kadek Ayu, lalu timbul niat untuk mengambil kartu ATM-nya. 


"Saat korban sedang menyapu halaman tersangka mengambil kartu ATM BNI milik korban di dalam dompet yang disimpan di dalam tas kerja," ujar Sinaryati.

 

Baca juga: Tersengat Listrik Saat Bekerja, Buruh Asal Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Gianyar


Setelah mengambil ATM tanpa izin, pelaku lantas mengajak korban berangkat ke tempat kerja. Di mana korban dan pelaku ini bekerja di tempat yang sama.

"Kemudian saat tersangka pulang kerja, dalam perjalanan tersangka mampir ke ATM BNI yang bertempat di Jalan Gunung Soputan Denpasar, kemudian tersangka melakukan penarikan uang sejumlah Rp2.400.000. Pelaku tahu nomer PIN ATM itu karena sebelumnya pernah diberitahu oleh korban," ungkap Sinaryati. 


Setelah itu, pelaku lantas pulang ke rumah, dan membuang kartu ATM korban ke semak-semak.

"Uang hasil penarikan dari rekening milik korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar uang sekolah dua adik kandungnya, tunggakan cicilan sepeda motor, tagihan bulanan PDAM, tagihan listrik, serta untuk keperluan makan dan bensin sehari-hari, dan masih tersisa sebesar Rp55.000," ungkap Sinaryati.

 

Baca juga: Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka


Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata dia, dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung.

Di mana syarat-syarat penghentian penuntutan sudah terpenuhi.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar berharap dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan ini tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat serta dapat menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," tandasnya. (*)
 
 
 

 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved