Berita Klungkung
Dalami Dugaan Kasus Korupsi LPD Bakas, Kejari Klungkung Minta Keterangan Bendesa
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali terus dilakukan jajaran
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali terus dilakukan jajaran Kejari Klungkung.
Selain sudah memeriksa pengurus sampai karyawan, penyidik juga telah memeriksa bendesa sebagai panureksa (pengawas) di LPD Bakas.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran menjelaskan, pasca kasus ini berstatus penyidikan, ada 9 orang yang kembali diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Sasaran Vaksinasi Dosis Keempat di RSUD Klungkung Mencapai 1113 Orang
Terdiri atas semua pengurus LPD, karyawan, termasuk meminta keterangan Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana selaku panureksa (pengawas) di LPD Bakas.
" Termasuk bendesa sudah kami periksa, semua kami jadikan saksi. Pendalaman kasus itu terus kami lakukan," ungkap Putu Kekeran seizin Kajari Klungkung, Shirley Manutede, Senin 1 Agustus 2022.
Pemeriksaan masih sebatas pendalaman, kenapa di LPD Bakas tidak ada uang.
Sehingga para nasabah tidak bisa menarik uangnya.
Baca juga: Pemkab Klungkung Terima Rencana Penataan Lokasi Penggaraman Tradisional Kusamba Jadi Objek Wisata
Setelah ditelusuri penyidik, ternyata ada indikasi kredit fiktif, kredit dengan agunan yang tidak sesuai, dan banyak kredit macet dari luar desa adat tanpa kerja sama.
Bahkan menurutnya tidak ada tim khusus untuk analisis kredit di LPD Bakas. Mengingat kecaunya sistem pemberian kredit ke nasabah di LPD Bakas.
" Kalau saja pengelolaan LPD pengacu pada pergub, saya jamin aman. Ini sudah banyak yang tidak sesuai. Misalnya saja, ada jaminan sepeda motor bebek, tapi dapat kredit ratusan juta. Ini fakta dan sudah kami minta klarifikasi ke nasabah langsung," tegas Kekeran.
Baca juga: Klungkung Masuk Prioritas Kunker Komisi XI RI, Bupati Suwirta Usul Kembangkan Nusa Penida
Sementara Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana tidak menampik, jika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Ia mengaku ditanya sebatas tugas bendesa selalu pengawas LPD.
" Setelah saya baru dikukuhkan jadi bendesa tahun 2021 lalu, baru ketahuan masalah ini. Awalnya ada nasabah tidak bisa menarik tabunganya," ujar Cokorda Oka Adnyana.
Dirinya selaku bendesa, lalu meminta data ke LPD Bakas dan cari tau apa penyebab nasabah tidak bisa menarik uangnya.
"Dari data itu juga, kami meminta konfirmasi siapa yang memiliki hutang, tabungan, atau deposito di LPS Bakas. Barulah diketahui ada kredit fiktif dan kredit tanpa agunan," jelasnya.
Pasca mencuatnya kasus ini, menurutnya LPD Bakas masih beroperasional.
Namun tidak ada dana masuk, mengingat kepercayaan masyarakat sudah menurun pasca mencuatnya kasus di LPD Bakas.
" Saat ini kami masih lakukan penjajakan terhadap warga yang miliki kredit di LPD Bakas. Masih dalam proses," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung