Berita Buleleng
Permohonan Pembuatan Paspor di Buleleng Meningkat 53 Persen
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mencatat sejak Januari hingga Juni 2022 ini, terjadi peningkatan permohonan pembuatan paspor.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mencatat sejak Januari hingga Juni 2022 ini, terjadi peningkatan permohonan pembuatan paspor.
Peningkatan ini terjadi setelah pandemi Covid-19 mulai melandai.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Made Rusdiko dikonfirmasi Senin 1 Agustus 2022 mengatakan, permohonan pembuatan paspor saat ini mengalami peningkatan hingga 52 persen.
Baca juga: 15 Ribu Bibit Ikan Nila Ditebar di Sawah Desa Bengkel Buleleng
Atau ada sebanyak 3.742 permohonan yang masuk ke Imigasi Singaraja. Sementara pada 2021 lalu, permohonan paspor hanya mencapai 35 persen.
Rusdiko menyebut, dari 3.742 permohonan itu, sebagian besar menggunakan paspor untuk kepentingan berwisata, dengan jumlah 1.600 permohonan.
Selain itu ada juga kepentingan untuk belajar di luar negeri sebanyak 1.200 permohonan.
Sementara untuk kepentingan bekerja baik di kapal pesiar, spa hingga hotel sebanyak 812 permohonan.
Selain itu ada juga kepentingan untuk ibadah haji sebanyak 62 permohonan, dan sisanya 68 permohonan untuk kepentingan berobat.
Baca juga: Lanjutkan Tren Positif di K League 2, Asnawi Cetak Gol Pembuka bagi Ansan Greeners
Atas peningkatan permohonan ini, Imigrasi kata Rusdiko memberikan pelayanan mudah untuk masyarakat.
Di mana, permohonan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile paspor.
Aplikasi itu dibuat untuk meningkatkan jumlah produksi penerbitan paspor, serta mengurangi pertemuan antara petugas dan pemohon untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Dukung Kemajuan UMKM di Buleleng, Astragraphia Gelar Kelas ASIK
Lewat aplikasi itu, pemohon cukup mengisi data dari rumah. Selanjutnya menentukan jadwal kapan sekiranya paspor akan diambil.
Lewat aplikasi ini, Rusdiko menyebut sejatinya kuota yang diberikan hanya untuk 20 pemohon. Namun Imigrasi Singaraja membuka kuota sebanyak-banyaknya dengan jumlah 100 pemohon per hari.
"Jadi nanti datang ke kantor Imigrasi hanya tinggal bawa dokumen asli, mencocokkan data, kemudian memastikan dan memperjelas tujuan permohonan paspor. Setelah itu 10 menit selesai. Aplikasi ini memang sempat sulit untuk diakses pada Mei lalu. Namun sudah di-upgrade, sehingga kuota dibuka selebar-lebarnya," katanya.
Selain paspor, permohonan untuk memperpanjang visa kunjungan juga diakui Rusdiko mengalami peningkatan. Ini setelah Bali terapkan visa on arrival (VoA).
Peningkatannya mencapai 50 persen. Dimana WNA yang melalukan perpanjangam visa sebagian besar berasal dari Australia dan Rusia. "Sejak awal tahun pelayanan perpanjang visa kunjungan meningkat 50 persen," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng