Berita Negara
Program STOP Diklaim Kurangi 34 Persen Kiriman Sampah ke TPA, 1,5 Tahun Berhasil Kelola 1.588 Ton
Program STOP Diklaim Kurangi 34 Persen Kiriman Sampah ke TPA, 1,5 Tahun Berhasil Kelola 1.588 ton Sampa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, NEGARA- Kerjasama tang dilakukan Pemkab Jembrana bersama program STOP diklaim berhasil mengurangi beban kiriman sampah ke TPA Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Bahkan, selama 1,5 tahun atau sejak Januari 2021 hingga pertengahan 2022 ini, pengurangan sampaj yang dikirim ke TPA mencapai 1.588 ton dari total kiriman. Sebelumnya, kiriman sampah perhari mencapai 40-50 ton per hari.
Menurut data yang diperoleh, setiap harinya ada 12 ton sampah masuk dan proses di TPST Jembrana. Dengan jumlah tersebut, ada 34 persen sampah yang berhasil dikurangi untuk dikirim ke TPA Peh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, Dewa Gede Ary Chandra Wisnawa mengatakan, berkurangnya volume sampah yang kini dikelola TPA Peh ini berkat kerjasama dengan program STOP.
Baca juga: Liburan Usai, Pembalap MotoGP Harus Bisa Tampil Terbaik, Juara? Kita Tunggu Saja
Ia juga berharap melalui sinergi dengan Program STOP bisa lebih banyak lagi sampah yang dapat dipilah di TPST terlebih dahulu. Sehingga residu yang diolah di TPA Peh dapat berkurang.
Menurunnya sampah yang dikelola TPA Peh, kata dia, memang sempat menimbulkan keluhan dari para pemulung yang memilah sampah di TPA Peh.
Hal itu karena menyebbakam pendapatan mereka yang berkurang. Namun, ia menegaskan efek positifnya lebih dipentingkan karena sampah sudah mampu terkelola dengan baik di TPST, sehingga pemulung kesulitas mencari bahan material di TPA.
"Memang aempat ada komplain dari mereka (pemulung). Kita cek juga pendapatan mereka dari awal ada penurunan signifikan. Artinya volume sampah yang mereka daur ulang semakin berkurang.
Solusinya, sedang kita persiapkan mereka sebagai tenaga pemilah di TPST. Jadi berperan juga agar bisa mengerem tumpukan sampah dan beban TPA Peh yang saat ini sudah luar biasa," ungkapnya.
ketua Program STOP, I Made Yudiarsana menjelaskan, sejak bersinergi mulai awal 2021 lalu, program ini berhasil mengelola 12 ton sampah di TPST.
Jumlah tersebut diperoleh dari truk pengangkut sampah ayng dikelola DLH Jembrana sebelumnya.
Baca juga: Tak Ingin Sinyal Lemot saat G20, Seluruh Tower Dioptimalkan
"Sebelumnya kiriman sampah per hari ke TPA Peh itu rata-rata 40-50 ton. Dan kita sekarang setiap harinya berhasil mengelola 12 ton sampah di TPST," jelasnya.
Yudiarsana menjelaskan, capaian itu masih bisa ditingkatkan guna mengurangi beban TPA Peh. Dari sisi jumlah layanan belum terlalu naik signifikan.
Artinya jumlah sampah yang diangkut dan diolah ke TPST, tidak langsung ke TPA Peh masih memungkinkan ditambah.
Sehingga, langkah-langkah telah disiapkan seperti dengan melakukan kampanye perubahan perilaku dengan menggandeng beberapa instansi. Itu untuk mendorong pola partisipasi masyarakat yang disadarinya tidak mudah.
"Jadi itu perlu dilakukan untuk menguatkan lagi program ini, kita perkuat dengan kampanye dan sosialisasi. Kita juga siapkan stimulan. Misalnya melalui lomba lomba atau pemberian doorprize. Nanti sinergi dukungan pemerintah daerah, desa kelurahan serta tokoh sangat penting agar program ini sukses," tegasnya.
Bupati Minta Cakupan Program STOP Diperluas
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mebgapresiasi progres dari program STOP yang berhasil mengurangi volume sampah tersebut. Namun, hal itu maaih belum cukup dan diharapkan cakupan bisa diperluas di TPST sehingga lebih banyak residu yang dikirim ke TPA Peh.
Tamba juga mendorong cakupan program diperkuat melalui berbagai langkah. Seperti Lomba Pesona KEDAS (Keren Tidak Ada Sampah) yang diikuti oleh semua Desa dan Kelurahan. Juga dengan mengandeng berbagai stakeholder, baik dari itu dari desa adat seperti bendesa serta tokoh-tokoh organisasi keagamaan, organisasi PKK dan program sekolah zero waste.
"Menjadi atensi khusus yaitu sinergi dan dukungan desa/kelurahan dengan perjanjian kerjasama antar desa yang dilayanani TPST lebih banyak lagi termasuk didalamnya perarem (regulasi) tentang pengelolaan sampah," tegasnya. (*)