Berita Bali

VIRAL Antrean Bandara Ngurah Rai, Kakanwil Kemenkumham Tegaskan Tidak Ada Antrean Imigrasi 

Viral pemberitaan antrean imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, ramai diperbincangkan media sosial. Kakanwil Kemenkumham Bali, itu tidak benar.

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
ilustrasi - Viral pemberitaan antrean imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, ramai diperbincangkan media sosial. Kakanwil Kemenkumham Bali, itu tidak benar. 

Kemudian pariwisata juga sangat rentan dengan berita buruk, sehingga harus dijaga dengan baik. 

Baca juga: BUNGKAM! Menhub Enggan Komentari Pencoretan Bandara Bali Utara Dari PSN

Baca juga: DICORET PSN! Ini Alasan Bandara Bali Utara Akan Tetap Dibangun

"Situasi ini harusnya tidak terjadi, jika pihak pengelola bandara, keimigrasian, dan pihak terkait lainya di Bandara Ngurah Rai harus memiliki visi yang sama dengan tujuan pembangunan Bali," sebutnya. Apalagi Bali 54 persen, perekonomiannya tergantung dari sektor pariwisata. Praktisi pariwisata ini, mengatakan bahwa pariwisata identik dengan keramahan, kemudahan, kenyamanan dan efisien. Kemudian pariwisata juga sangat rentan dengan berita buruk, sehingga harus dijaga dengan baik.  (ist)

Kemudahan dan efisiensi, sangat penting bagi wisman

Khususnya wisman yang tinggal di Bali dengan length of stay pendek rata rata 3 sampai 7 hari.

"Jangan sampai waktu berlibur mereka (wisman), terpotong sia-sia hanya karena prosedur yang lama," tegasnya.

Selanjutnya Wayan Puspanegara berharap pada pihak management Bandara Ngurah Rai, dan imigrasi  Ngurah Rai untuk segera  memperbaiki kondisi ini.

Dengan secepatnya, dan tidak boleh lagi wisman mengantre hingga 5 jam.

Wayan Puspanegara, berharap berita seperti ini tidak ada lagi, dan jadi atensi semua pihak termasuk pemerintah dan dewan serta pihak terkait seperti bandara, imigrasi dan lain sebagainya.

Baca juga: DICORET PSN! Ini Alasan Bandara Bali Utara Akan Tetap Dibangun

Baca juga: BUNGKAM! Menhub Enggan Komentari Pencoretan Bandara Bali Utara Dari PSN

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, angkat bicara terkait artikel dari sebuah blog yang menyampaikan mengenai lamanya antrean selama lebih dari 5 jam pada area imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan pada artikel tersebut tidaklah benar.

Hal itu ditegaskan Anggiat Napitupulu, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (31/7/2022) malam kemarin di Bandara Ngurah Rai Bali.

Anggiat Napitupulu kemudian menjelaskan, mengenai kronologis kedatangan dari penulis artikel tersebut saat mendarat di Bali.

Yang bersangkutan tersebut datang pada hari Jumat 29 Juli 2022 dari Bangkok Thailand dan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada pukul 14.43 WITA.

Yang bersangkutan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan, dan menuju konter BRI untuk membeli Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian, tercatat yang bersangkutan melakukan pemeriksaan keimigrasian pada pukul 15.47 WITA.

"Sehingga total waktu yang dibutuhkan yang bersangkutan dari keluar pesawat, pemeriksaan KKP, pembayaran VoA dan penyelesaian pemeriksaan keimigrasian adalah 53 menit," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved