Berita Bali
Apa itu Bebas Cuti Bersyarat yang Didapat Jerinx SID, Berikut Penjelasannya
Jerinx SID mendapatkan bebas cuti bersyarat setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan. Apa itu bebas cuti bersyarat?
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID bebas dari penjara, Selasa 2 Agustus 2022.
Penggebuk drum band punk Superman Is Dead (SID) ini mendapatkan bebas cuti bersyarat setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan.
Lalu apa itu bebas cuti bersyarat yang didapat oleh Jerinx SID?
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani menjelaskan:
"Bebas cuti bersyarat ini adalah salah satu hak dari narapidana yang sudah memenuhi syarat serta berkelakuan baik di Lapas.
Narapidana yang memenuhi ketentuan memiliki hak integrasi. Nah integrasi ini dibagi menjadi hak bebas cuti bersyarat dan asimilasi di rumah,” kata Ni Luh Putu Andiyani.
Terkait dengan kasus Jerinx SID, Andiyani menjelaskan yang bersangkutan memiliki masa pidana di bawah satu tahun enam bulan.
Baca juga: Outsiders dan Lady Rose Bersiaplah! 3 Perompak Senja Berkumpul, SID Segera Konser
Oleh karena itu, Jerinx SID berhak untuk mendapatkan hak integrasi dan mengajukan bebas cuti bersyarat.
Prosesnya pengajuan cuti bersyarat masih berkaitan dengan proses saat narapidana di Lapas.
“Setelah berkelakuan baik selama enam bulan di Lapas, narapidana berhak mendapat serta melakukan pengajuan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Bapas,” ujar Andiyani.
Litmas memuat kronologis tindak pidana, tanggapan dari pihak keluarga yang dalam hal ini adalah penjamin narapidana.
Selain itu, tanggapan dari aparat pemerintah serta masyarakat setempat juga dimuat dalam Litmas untuk penerimaan kebebasan narapidana di lingkungannya.
Jika semua telah terpenuhi dan tidak ada permasalahan dari keluarga, lingkungan, maupun aparat baru kemudian proses dapat dilanjutkan.
“Untuk prosesnya sendiri di kami itu begitu pengajuan usulan, maksimal dua minggu sudah selesai.
Sebelumnya itu harus melalui beberapa tahapan seperti sidang TPP baik di kami maupun di Lapas,” demikian Andiyani menambah penjelasan.
Hasil penelitian tersebut kemudian dikirimkan lagi ke Lapas asal narapidana untuk diajukan kembali sekaligus diverifikasi ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Setelah verifikasi di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Bapas siap untuk mencetak SK penyetujuan cuti bersyarat.
Selepasnya bebas dari Lapas, narapidana akan melakukan registrasi awal ke Bapas untuk melakukan cek sidik jari serta menyamakan data-data pengaju.
Dengan demikian status narapidana pun berubah menjadi klien Bapas dan siap untuk menjalani kewajibannya selama di Bapas.
Baca juga: Hasil Renungan Jerinx SID di Penjara: Saya Banyak Belajar dan Lebih Bersyukur
“Kewajibannya akan dijelaskan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang langsung terjun membimbing klien.
Pembimbingan bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor atau mendatangi rumah klien,” tambah Andiyani.
Saat seluruh proses di Bapas telah dilaksanakan klien bisa langsung kembali ke rumah untuk bertemu dengan keluarga dan sanak saudara lainnya.
Bapas juga akan mengingatkan pihak penjamin untuk membantu pengawasan terhadap klien.
“Kalau dalam kasus Jerinx SID, yang menjadi penjamin itu adalah istrinya sendiri.
Untuk itu kami memohon ke pihak istri agar bisa menjaga supaya tidak terjadi tindak pidana yang tidak dinginkan,” tuturnya.
Andiyani berharap klien tidak mendapat permasalahan hukum lagi hingga masa waktu yang ditentukan.
Apabila melanggar secara otomatis SK Cuti Bersyarat (CB) akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas.
Jerinx SID bebas melakukan kegiatan namun harus tetap dalam pengawasan hingga 1 Desember mendatang.
“Karena musisi, boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan musik.
Keluar kota juga boleh tapi harus izin dengan kami, begitu pula keluar negeri harus izin menteri (Kemenkumham),” paparnya.
Kepada masyarakat, Andiyani selaku Kepala Bapas Kelas I Denpasar memohon bantuan untuk melakukan pengawasan terhadap kliennya.
Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Bapas bertugas untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap kliennya.
Andiyani menegaskan segala pelayanan yang dilakukan oleh Bapas tidak dipungut biaya sepeser pun.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan cuti bebas bersyarat untuk segera melakukannya agar dapat ditindaklanjuti. (*)