Berita Bali

Putusan Dianggap Jauh Berbeda, Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Masker Karangasem Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Candra
Sidang kasus dugaan korupsi masker Karangasem. Putusan dianggap jauh berbeda, jaksa penuntut kasus korupsi Masker Karangasem ajukan banding. 


Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum. 


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Budiarta dkk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

Dengan demikian harkat dan martabat kelima terdakwa tersebut harus dipulihkan. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi Masker Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved