Berita Bali

Putusan Dianggap Jauh Berbeda, Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Masker Karangasem Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Candra
Sidang kasus dugaan korupsi masker Karangasem. Putusan dianggap jauh berbeda, jaksa penuntut kasus korupsi Masker Karangasem ajukan banding. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum itu dilakukan buntut dari vonis majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap tujuh terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. 


"Terhadap dua terdakwa yang terbukti korupsi kami ajukan banding. Sementara lima terdakwa lainnya yang dibebaskan hakim kami putuskan kasasi," jelas Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sumartana Diganjar Setahun, Lima Terdakwa Lainnya Bebas


Semaraputra menerangkan, keputusan mengajukan banding dan kasasi itu dilakukan Jumat 29 Juli 2022. Sementara untuk memori banding dan kasasi sedang disusun oleh jaksa penuntut umum. 


Ditanya alasan banding, Semaraputra mengatakan, upaya banding dilakukan karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan. Bahkan, perbedaan itu sangat jauh.

"Kalau alasan kasasi karena kami memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP," paparnya. 


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Meski demikian keduanya tetap dijatuhi pidana, karena telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara


Adalah eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) I Gede Basma (58) diganjar pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya tim jaksa penuntut yang dikoordinir jaksa M Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. 


Terdakwa Sumartana yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker ini divonis setahun penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Sumartana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Tim Hukum Minta Eks Kadisos Karangasem dkk Dibebaskan


Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum. 


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Budiarta dkk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

Dengan demikian harkat dan martabat kelima terdakwa tersebut harus dipulihkan. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi Masker Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved