Berita Bali

Rencanakan Pencurian Seorang Diri, Pria Berhasil Curi Seperangkat Alat Selam Senilai Ratusan Juta

Kasus Pencurian kembali terjadi. Pada kasus ini seorang pria berinisial INKAW (48) ditangkap polisi setelah mencuri alat-alat diving (menyelam).

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
-Press Release Polresta Denpasar, Ungkap Kasus Bulan Juli pada Selasa, 2 Agustus 2022_Putu Honey Dharma Putri W 

TRIBUN-BALI.COM, Denpasar - Kasus Pencurian kembali terjadi. Pada kasus ini seorang pria berinisial INKAW (48) ditangkap polisi setelah mencuri alat-alat diving (menyelam).

Aksi itu dilakukannya di salah satu Kantor Diving di Jalan Griya Anyar Pemogan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Total ada 38 alat selam yang dicurinya, yakni 19 set regulator selam, enam buah masker selam biasa, sembilan buah masker selam min, sebuah buah dive comp, dan tiga buah kompas.

Total nilai barang yang ia curi mencapai Rp 140 juta.

-Press Release Polresta Denpasar, Ungkap Kasus Bulan Juli pada Selasa, 2 Agustus 2022_Putu Honey Dharma Putri W
-Press Release Polresta Denpasar, Ungkap Kasus Bulan Juli pada Selasa, 2 Agustus 2022_Putu Honey Dharma Putri W (ist)

Berdasarkan perss release yang digelar oleh Polresta Denpasar pada Selasa, 2 Agustus 2022 siang kemarin, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan modus tersangka.

“bahwa tersangka yang berprofesi sebagai guide dan pengantar barang ini awalnya menjemput seorang tamu di Pantai Semawang bersama sopir Bali View Dive. Tersangka bukan karyawan di Kantor itu, dia guide freelance hanya disewa untuk mengantar barang ataupun tamu, waktu itu juga yang bersangkutan mengantar tamu ke Nusa Penida, Klungkung,” jelas Kapolresta kepada media

Tersangka juga dikatakan sempat membuka dasboat mobil dan melihat kunci kantor Bali View Dive. 

Namun, ia malah mengambil kunci tersebut dan dimasukan ke tasnya. Kemudian, ia kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan alat-alat sekitar pukul 14.00 WITA

Tersangka lalu pulang menaiki sepeda motor menuju Desa Bringkit Blayu, Marga, Tabanan. Tetapi dalan perjalanan, dia melihat ada mobil pick up yang disewakan. 

Ia pun, menyewa mobil pick up tersebut dan menitip motornya di sana. 

Lalu, pria ini berkendara menuju TKP. Tersangka sempat berhenti di Taman Pancing, Pemogan Denpasar dan tidur di mobil untuk menunggu malam sebelum melakukan aksinya.

Ketika jam sudah menunjukan malam sekitar pukul 21.30 WITA tersangka menuju kantor alat diving tersebut. 

Dia masuk menggunakan kunci yang sudah diduplikasi. Sehingga dengan leluasa bisa mengangkut berbagai alat-alat selam ke pick up yang ia sewa. 

Tersangka lantas mengarungi hasil curian dan membawa ke daerah Tabanan, untuk ditaruh di pinggir sungai, dekat sebuah Pura Taman Beji.

“Jadi yang bersangkutan merencanakan ini, karena dia sudah mengetahui tempat barang disimpan dan merasa ada kesempatan untuk mengambilnya,” tambah Kapolresta kepada media

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved