Berita Bali

Rencanakan Pencurian Seorang Diri, Pria Berhasil Curi Seperangkat Alat Selam Senilai Ratusan Juta

Kasus Pencurian kembali terjadi. Pada kasus ini seorang pria berinisial INKAW (48) ditangkap polisi setelah mencuri alat-alat diving (menyelam).

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
-Press Release Polresta Denpasar, Ungkap Kasus Bulan Juli pada Selasa, 2 Agustus 2022_Putu Honey Dharma Putri W 

Korban berinisial INW (45) baru mengetahui barang-barang di kantornya raib pada hari Senin, 25 Juli 2022 dan langsung melapor Polsek Denpasar Selatan. 

Akhirnya, petugas dapat meringkus tersangka pada Selasa, 26 Juli 2022 di tempat tinggalnya, serta mengamankan barang bukti. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku alat-alat ini akan dijual. Tetapi tidak sempat karena lebih dulu ditangkap polisi. Atas perbuatannya itu, dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved