Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Setelah Perubahan, Pendapatan Daerah Denpasar 2022 Dirancang 1,94 Triliun, Menyusut Rp 33,69 Miliar

Adapun agendanya yakni pidato pengantar Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas P

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Selasa, 2 Agustus 2022 digelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar.

Adapun agendanya yakni pidato pengantar Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,97 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,94 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 33,69 miliar rupiah lebih.

Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebelumnya dirancang sebesar Rp 770,29 miliar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 741,03 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 29,26 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp 562,20 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 555,70 miliar lebih atau berkurang Rp 6,50 miliar rupiah.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

Retribusi daerah sebelumnya dirancang sebesar Rp 29,15 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 20,38 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 8,77 miliar lebih.

Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebelumnya dirancang Rp 52, 14 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 43,72 miliar lebih atau berkurang Rp 8,41 miliar lebih serta lain-lain PAD yang sah dirancang Rp 126,79 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 121,21 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 5,57 miliar lebih.

Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp 1,19 triliun dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,18 triliun rupiah atau berkurang sebesar Rp 5,29 miliar rupiah yang terdiri dari Pendapatan Transfer pemerintah Pusat sebelumnya dirancang Rp 1,03 miliar rupiah berkurang sebesar Rp 5,29 miliar.

Dan Pendapatan Transfer antar daerah diproyeksi sama dengan induk 2022 yakni sebesar Rp 153,51 miliar rupiah lebih.

“Lain-lain Pendapatan daerah yang sah terdiri dari Rp 14,20 miliar rupiah lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 15,06 miliar rupiah lebih atau bertambah sebesar Rp 860,38 juta rupiah lebih,” katanya.

Arya Wibawa menjelaskan, belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2022, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan.

Maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Sejak 2021, dalam menyusun APBD, Pemkot Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Dalam KUA dan PPAS 2022 Belanja Daerah dirancang Rp 2,30 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 53,32 miliar lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang Rp 1,83 triliun lebih setelah perubahan sebesar Rp, 1,85 triliun lebih.

Belanja Modal sebesar Rp 231,12 miliar lebih setelah perubahan sebesar Rp 265,48 atau meningkat sebesar Rp, 34,36 miliar lebih.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved