Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Sebut Bharada E Masih Tembak Brigadir J Meski Tersungkur, Bharada E: Saya Harus Jaga Diri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan jika Bharada E masih melontar 2 peluru ke arah Brigadir J.
Sebelum Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya pada Jumat 8 Juli 2022.

Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia akibat terlibat baku tembak polisi tembak polisi dengan Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, usai tiba di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo memberikan pertanyaan saat dikerumuni oleh wartawan.
Baca juga: Bharada E Tersangka, Mahfud MD Sebut Kematian Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa: Harus Sabar
Irjen Ferdy Sambo pun mengucapkan belangsungkawa terhadap kematian ajudannya itu.
Serta berharap keluarga Brigadir J yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan.
"Demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis 4 Agustus 2022.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa rumah dinas saya," ungkapnya.
Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Lebih lanjut, timsus bentukan Kapolri pun mengatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.