Berita Nasional
FAKTA BARU Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tiba 7 Juli Bukan 8 Juli di Jakarta
Komnas HAM mendapat temuan, Irjen Ferdy Sambo & satu ajudannya tiba di Jakarta Kamis 7 Juli 2022. Satu hari lebih awal dari Brigadir J dan istrinya.
Namun, Irjen Ferdy Sambo, tewasnya Brigadir J tidak lain karena konsekuensi perbuatannya sendiri kepada keluarganya "Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," pungkas Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak, agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Dia mengatakan hal tersebut supaya tidak ada asumsi-asumsi liar yang berkembang sebelum penyidikan selesai.
“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya. Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," ucap Irjen Ferdy Sambo sambil beranjak masuk ke dalam Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Putri Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya Diusut Tuntas
Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo (Putri Candrawathi), tetap meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.
"Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima.
Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami.
Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Patra mengatakan, surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan.
Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.
"Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi.
Itu pertama, kepastian hukum," ucap dia.
Kedua, meminta perlindungan hukum.
Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan.
Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu.
Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.
Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.
"Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus. Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,"pungkas Patra M Zein yang didampingi tim kuasa hukum lainnya; Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut.
"Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, Selasa (2/8/2022) malam.
Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.

Pernyataan Berubah-ubah, Bharada E dan Brigadir J Disebut Sempat Bergulat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, ada pernyataan menyebutkan kalau Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.
Bagi Kamaruddin Simanjuntak, keterangan tersebut berubah-berubah.
Disebutkan, Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E sebelum adegan baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Padahal sebelumnya, keterangan polisi menyebutkan bahwa Bharada E mendengar teriakan dan langsug menghampiri untuk menanyakan namun kemudian Brigadir J melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E lalu terjadilah baku tembak.
Kamaruddin Simanjuntak pun menyayangkan, pernyataan yang kerap berubah, apalagi dengan tuduhan percobaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk membuka kasus ini seterang-terangnya namun ada pihak yang mencoba menutupi.
“Kasus ini malahan yang buktinya tidak kuat mengatakan bahwa adanya dugaan pelecehan, dan saya menanyakan tentang buktinya.
Kemudian dijawab dengan percobaan pelecehan,” jelas Kamaruddin usai bertemu dengan pengacara Putri Candrawathi, Rabu 3 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, bahwa percobaan dengan pelecehan kan berbeda.
Dikatakan adanya tembak menembak, dan kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditanyakan kenapa ada peluru dari belakang bahwa penembakan dilakukan saat Brigadir J sudah tertelungkup.
“Ini kan ada sebuah niat untuk menghabisi Brigdir J, padahal Polisi fungsinya buat melumpuhkan bukan menghabisi,” papar Kamaruddin dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta.
Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan penyebab jari Brigadir patah-patah.
"Saat ditanyakan kenapa jarinya patah-patah, kemudian mengatakan bahwa mereka (Bharada E dan Brigadir J,red) bergulat dahulu baru terjadi tembak-tembakan.
Pernyataan ini terus bergulir seperti kebohongan di tutupi dengan kebohongan lainya,” terang Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan terkait dengan tuduhan pelecehan terhadap Purti Candrawati yang dituduhkan pada Brigadir J, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan kenapa anaknya yang belum ada putusan pengadilan sudah katakan sebagai pelaku pencabulan.
“Padahal belum ada keputusan dari pengadilan anak kami Brigadir J sudah dikatakan sebagai seorang pelaku pencabulan, ini yang kami tidak terima,” ungkap sang ayah. “Kami dari keluarga Hutabarat tidak terima dengan pernyataan tersebut,” tegas Samuel.
Samuel Hutabarat juga mengulangi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa jika mencari tikus dalam lumbung jangan lumbungnya yang dibakar.
Kebohongan akan Terus Menerus Terulang Bila Ditutupi dengan Kebohongan
Dikutip dari TribunSumsel.com, Mantan Kasum TNI Letjen Purn Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.
"Kebohongan akan terulang terus menerus bila ditutupi dengan kebohongan," tulis Suryo Prabowo, Kamis (4/8/2022).
Bagi Suryo Prabowo kebohongan akan terungkap walaupun ditutupi.
"Cilakanya meski ditutupi dengan berapa kalipun kebohongan," pungkasnya.
Dia juga menyatakan, walaupun kebohongan berlapis-lapis, kebenaran akan tetap terungkap.
"Tetap kebenaran akan terungkap meski telah tertimbun dengan berlapis-lapis kebohongan," lanjutnya.
Barang Bukti HP dan pakaian Brigadir J Akan Dibuka di Persidangan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tentang keberadaan baju dan HP Brigadir J.
Dedi mengungkapkan bahwa baju dan HP Brigadir J yang ditanyakan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J berada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan, termasuk dengan baju dan HP Brigadir J. "Nanti kan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK BISA DIBOHONGI LAGI, Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan Tanggal 8 Juli.