Berita Denpasar
NEKAT KERJA TEMPEL SABU, Maulana Akbar Divonis 6,5 Tahun Penjara
Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Nekat menempel sabu-sabu lantaran terdesak ekonomi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dari penyelidikan dan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa melintas di depan toko sembako Jalan Teuku Umar Barat.
Selanjutnya terdakwa pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan paket sabu yang dibawa terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Di sana kembali ditemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kos Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 1 timbangan elektrik.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Heri. Terdakwa hanya disuruh mengambil tempelan kemudian menempel kembali sabu itu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Total sabu yang dikuasai terdakwa saat ditangkap 8,30 gram brutto atau 7,98 gram netto. (*)