Berita Denpasar

NEKAT KERJA TEMPEL SABU, Maulana Akbar Divonis 6,5 Tahun Penjara

Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Nekat menempel sabu-sabu lantaran terdesak ekonomi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Maulana Akbar (25) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh majelis hakim, terdakwa Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Seperti diketahui, Maulana Akbar nekat bekerja mengambil dan menempel sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Terdakwa Maulana Akbar divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas terang Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022. Vonis majelis hakim, kata Prami, turun setengah tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Maulana Akbar. 

Dari penyelidikan dan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa melintas di depan toko sembako Jalan Teuku Umar Barat.

Selanjutnya terdakwa pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan paket sabu yang dibawa terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Di sana kembali ditemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kos Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 1 timbangan elektrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Heri. Terdakwa hanya disuruh mengambil tempelan kemudian menempel kembali sabu itu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Total sabu yang dikuasai terdakwa saat ditangkap 8,30 gram brutto atau 7,98 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved