Berita Bali
Prof Mudzakkir Berikan Pendapat di Sidang DID Tabanan
Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dr Gede Made Suardana dan Prof. Dr. Mudzakkir (kemeja putih) memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana dalam perkara dugaan suap DID Tabanan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Parameternya harus hukum administrasi," kata Prof. Mudzakkir saat menjawab pertanyaan yang diajukan anggota penasihat hukum Eka Wiryastuti.
Perintah dalam hukum administrasi, sambung Prof. Mudzakkir, merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Menurutnya perintah itu linear dengan jabatan.
Pihaknya menambahkan, perintah berkoordinasi bila dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan yang bersih, tidak menjadi masalah. Terkecuali perintah itu menyuruh melakukan kejahatan.
"Kalaupun diplesetkan (melampaui yang diperintahkan), itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (penerima perintah)," papar Prof. Mudzakkir. (*)