Berita Bali
Prof Mudzakkir Berikan Pendapat di Sidang DID Tabanan
Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sidang kali ini mengagendakan mendengar pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Selain KPK, tim penasihat hukum terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti masing-masing mengajukan ahli.
Namun jaksa penuntut KPK tidak bisa menghadirkan Dr Noor Aziz Said sebagai ahli di muka persidangan.
Baca juga: Lanjutan Sidang Perkara DID Tabanan, Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Syukuri Hadirnya Saksi Ahli
Pakar hukum pidana juga dosen di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto dan IAIN Purwokerto ini tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Namun demikian pendapat ahli tersebut dibacakan di muka persidangan.
Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja menghadirkan ahli hukum pidana, Dr Gede Made Suardana yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir.
Baca juga: SIDANG Lanjutan Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wisyastuti Kembali Hadir di Persidangan
Dalam sidang Prof. Mudzakkir diminta pendapatnya terkait pasal-pasal yang diterapkan jaksa penuntut dalam dakwaan dan beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkara.
Sebagai saksi ahli hukum pidana dirinya berpendapat, norma hukum yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait subyek hukum dibagi menjadi empat.
update korupsi DID Tabanan
dugaan korupsi DID Tabanan
Sidang Eka Wiryastuti
berita tabanan
TRIBUN-BALI.COM
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Lanjutan Sidang Perkara DID Tabanan, Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Syukuri Hadirnya Saksi Ahli |
![]() |
---|
Proyek Bali Maritime Tourism Hub, Pelindo Sudah Dapat Izin IMB dari Pemkot Denpasar |
![]() |
---|
ILEGAL! Ini Alasan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Segel 11 Money Changer di Kuta |
![]() |
---|
Breaking News: 11 Money Changer Bodong Tidak Miliki Izin di Wilayah Kuta Disegel |
![]() |
---|
PHRI Bali: Tingkat Hunian Hotel Juli-Agustus 65 Persen, 2 Wilayah Dapat Okupansi Tinggi |
![]() |
---|