Berita Bali

SIDANG Lanjutan Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wisyastuti Kembali Hadir di Persidangan

Setelah dua pekan tidak bisa dihadapkan ke meja hijau persidangan, karena terpapar Covid-19. Kini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kembal

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tersenyum, Eka Wiryastuti didampingi penasihat hukumnya, I Gede Wija Kusuma saat berada di sel tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa 26 Juli 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah dua pekan tidak bisa dihadapkan ke meja hijau persidangan, karena terpapar Covid-19.

Kini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kembali dihadirkan menjalani sidang lanjutan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 26 Juli 2022.


Terdakwa Eka Wiryastuti datang sekitar pukul 09.00 Wira diantar menggunakan mobil tahanan Polda Bali.

Dikawal petugas kepolisian dan penjaga tahanan, putri kepala DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama langsung dibawa masuk ke sel tahanan sementara Tipikor Denpasar. 

Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Ungkap Terima Uang dari Wiratmaja


Ditemui dari balik jeruji besi, Eka Wiryastuti yang tengah berbincang dengan penasihat hukumnya, I Gede Wija Kusuma mengatakan dirinya dalam keadaan sehat. 


"Kemarin sidang online. Sekarang sudah offline. Astungkara (kondisi) sehat dan hasil tes sudah negatif," ucapnya sembari melempar senyum. "Mohon doanya," imbuh Eka Wiryastuti


Diberitakan sebelumnya, Eka Wiryastuti terpapar Covid-19 sejak 12 Juli 2022 dan tidak bisa dihadirkan secara langsung di muka persidangan.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Rifa Surya Akui Terima Uang Adat Istiadat

Namun Eka Wiryastuti tetap menjalani sidang secara daring atau online dari Rutan Polda Bali. 


Sementara itu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti tetap dihadirkan di muka persidangan.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

 

Berita lainnya di Dugaan Suap DID Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved