Breaking News

Berita Bali

Lanjutan Sidang Perkara DID Tabanan, Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Syukuri Hadirnya Saksi Ahli

Lanjutan Sidang Perkara DID Tabanan, Eka Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Syukuri Hadirnya Saksi Ahlli

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Putu Candra
Saksi ahli, pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir (kemeja putih) memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana dalam perkara dugaan suap DID Tabanan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/8). Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara itu. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/8).

Sidang kali ini mengagendakan mendengar pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Selain KPK, tim penasihat hukum terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti masing-masing mengajukan ahli.

Namun jaksa penuntut KPK tidak bisa menghadirkan Dr Noor Aziz Said sebagai ahli di muka persidangan. Pakar hukum pidana juga dosen di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto dan IAIN Purwokerto ini tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Namun demikian, pendapat ahli tersebut dibacakan di muka persidangan.

Saksi ahli, pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir (kemeja putih) memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana dalam perkara dugaan suap DID Tabanan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/8). Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara itu.
Saksi ahli, pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir (kemeja putih) memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana dalam perkara dugaan suap DID Tabanan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/8). Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara itu. (Tribun Bali/Putu Candra)

Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja menghadirkan ahli hukum pidana, Dr Gede Made Suardana yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir.

Dimintai komentarnya usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan, bahwa dirinya masih awam hukum.

"Sebenarnya saya ini tidak mengerti hukum. Saya hanya bupati yang menjalankan tugas dan tanggung jawab. Saya bersyukur mengikuti sidang ini dengan menghadirkan ahli, jadi terbuka bahwa memang dakwaan itu harus sesuai dengan bukti," ucapnya.

Eka Wiryastuti menyampaikan, setelah mendengar pendapat para ahli di persidangan, kini tinggal menunggu seperti apa keputusan dari majelis hakim.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Berharap Keadilan

"Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari hakim. Mudah-mudahan keadilan yang terbaik buat saya," harapnya.

Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini kembali menegaskan, perintahnya terhadap terdakwa Dewa Wiratmaja bersifat koordinasi. "Semua itu berkoordinasi. Diperbantukan untuk berkoordinasi. Urun rembug. Seperti itu," tegas Eka Wiryastuti.

Dikonfirmasi terkait pendapat ahli, yang menyebutkan bahwa jika di luar koordinasi yang diberi perintah melampaui wewenangnya, itu bukan tanggung jawab si pemberi perintah. Eka Wiryastuti sepakat dengan hal itu.

"Iya betul. Dan sekali lagi, kalau pun koordinasi itu digunakan untuk hal lain, itu bukan kewenangan saya. Kalau pun ada calo yang dekat-dekatin dia (Dewa Wiratmaja) juga bukan kewenangan saya. Artinya, kita harus lihat duduk permasalahannya. Jadi jangan dicampur aduk," ujarnya.

Kembali ditanya apakah benar ada perintah darinya untuk Dewa Wiratmaja mengurus DID Tabanan ke pusat, lagi-lagi Eka Wiryastuti membantah dan mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu apa-apa. DID itu kan otomotis, tanpa diurus. Tahun 2017 bukan hanya Tabanan saja yang mendapat sekitar Rp 50 miliar. Buleleng juga dapat DID Rp 50 miliar. Cuma Buleleng tidak ada yang naksir. Kalau Tabanan banyak yang naksir. Harusnya mampirnya ke Buleleng ya," selorohnya tertawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved