Berita Bali
Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan Rp10 Juta dari Pusat, Berikut Syaratnya
Kabar gembira untuk para peternak di Bali yang hewan ternaknya harus dipotong paksa akibat terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar gembira untuk para peternak di Bali yang hewan ternaknya harus dipotong paksa akibat terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kini regulasi terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi untuk peternak sudah tersedia. Ketika dikonfirmasi, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan regulasi dari pusat sudah turun dan kini pihaknya tengah mengumpulkan data dari para peternak tersebut.
"Bantuan dari pusat 1 ekor maksimal 10 juta. Itu sedang kita proses siapa pemiliknya, benar tidak dipotong ada sejenis bukti seperti disaksikan dokter hewan dan Kepala Desa setempat. Ada dokumentasi itu persyaratannya," katanya pada, Jumat 5 Agustus 2022.

Beberapa persyaratan harus dilengkapi para peternak untuk mendapatkan bantuan Rp. 10 juta/ ekor tersebut.
Seperti harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki dokumentasi ketika hewan ternaknya dipotong, dan harus memiliki rekening Bank.
Nantinya bantuan tersebut akan dikirim langsung dari pusat ke rekening para peternak tersebut.
"Sudah ada regulasinya Rp. 10 juta perekor kita tinggal melengkapi dokumennya baru kita kirim ke pusat. Nantinya dilengkapi termasuk rekening Bank karena bantuan akan jatuh ke rekening bersangkutan," imbuhnya.
Dalam proses pengumpulan data inu, Distan Provinsi Bali bersinergi dengan Distan yang ada dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Bantuan Rp. 10 juta ini dipukul rata untuk seluruh hewan ternak sapi yang terpapar PMK baik ukurannya kecil maupun besar.
Intinya para peternak yang akan menerima kompensasi ini, yang hewan ternak atau sapi nya dilakukan pemotongan bersyarat akibat terpapar PMK. (*)
Baca juga: Sudah Sebulan Lebih Pengiriman Hewan Ternak ke Luar Bali Ditutup Karena PMK, Ancam Harga Babi Turun