Berita Bali
KECELAKAAN di Bali Capai 1.500 Pada Semester Awal 2022, JR Bayarkan Santunan Rp 23 M
Total santunan kecelakaan kepada para korban yang diberikan bernilai sekitar Rp 23,3 miliar.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Berkaitan dengan hal tersebut, hingga Juni 2022 pun Jasa Raharja Cabang Bali telah menjalankan pelayanannya untuk memberikan santunan.
Total santunan kecelakaan kepada para korban yang diberikan bernilai sekitar Rp 23,3 miliar.
Adapun rincian dari santunan tersebut antara lain santunan kepada penumpang kendaraan umum sebesar Rp 70 juta.
Selanjutnya adalah santunan kepada penumpang kendaraan pribadi senilai Rp 23,2 miliar.
Dari Rp 23,3 miliar itu, santunan per cedera yang diberikan kepada korban meninggal dunia sejumlah Rp 8,6 miliar.
Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, jumlah santunan yang diberikan adalah Rp 14,6 miliar.
Abdilah menuturkan pemberian santunan ini, tidak lepas dari adanya kinerja pelayanan Jasa Raharja Cabang Bali yang baik.

Pelayanan pemberian santunan untuk korban kecelakaan oleh Jasa Raharja Bali selalu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk kecepatan pemberian santunan bisa diberikan selama 17 jam, lebih cepat 6 jam dari 2021.
Kemudian kecepatan penyelesaian berkas hanya butuh waktu 9 menit 26 detik, bahkan lebih cepat daripada pusat,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Dalam pencapaian ini, Abdilah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama.
Mewakili Jasa Raharja yang menjadi pilar 1 upaya pencegahan kecelakaan.
Abdilah mengajak seluruh pihak untuk menjaga sinergitas, agar kasus kecelakaan dapat teratasi, khususnya di Provinsi Bali. (*)