Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Brigadir J: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan, 3 Jenderal Dicopot

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Ho/TribunMedan.com/Facebook
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J - Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terbaru perkembangan kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kasus kematian Brigadir J masih menjadi pembicaraan nasional hingga saat ini.

Pasalnya masyarakat menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Dilansir dari Tribunnews, Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkini, Mabes Polri telah menangkap sekaligus menahan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu 7 Agustus 2022.

Saat ini, lanjut Andi, kedua tersangka telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie, hingga kini terdapat dua orang yang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

“Tadi sempat mengkonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat, ada penambahan tersangka baru, yakni Brigadir RR.”

Baca juga: INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

“Saat ini, sudah dilakukan penahanan per hari ini (Minggu) dan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu malam.

“Sampai saat ini, kalau melihat ke belakang ada dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang baru saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Kamis 3 Agustus 2022.

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved