Berita Denpasar

Kurir Narkoba asal Lumajang ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kurir Narkoba asal Lumajang ini Dituntut 10 Tahun Penjara Fuguh Tri Prasetyo (35) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun oleh jaksa penuntut um

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Terdakwa Fuguh saat menjalani sidang tuntutan kasus narkotik dari Rutan Bangli.  

Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan peralatan lainnya sebagai barang bukti. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Iguk (buron).

Terdakwa mengatakan hanya bekerja mengedarkan narkotik itu.

Selama bekerja sejak Januari 2022 terdakwa telah lima kali menerima sabu milik Iguk. sedangkan ekstasi baru sekali.

Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya.

Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta. Upah itu sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved