Berita Denpasar
Kurir Narkoba asal Lumajang ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kurir Narkoba asal Lumajang ini Dituntut 10 Tahun Penjara Fuguh Tri Prasetyo (35) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun oleh jaksa penuntut um
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fuguh Tri Prasetyo (35) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur, 29 November 1986 ini dituntut pidana karena diduga menjadi kurir narkoba golongan I jenis sabu dan ekstasi seberat seperempat kilogram.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuguh Tri Prasetyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama ditahan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 4 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Baca juga: Tagihan Air Tinggi, Keran Mati Tetap Bayar Rp 250 Ribu,Perumda Tirta Amertha Jati Kumpulin Manajemen
Jaksa Eddy Arta Wijaya menilai, terdakwa Fuguh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Sementara itu, menanggapi tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Terima kasih majelis, kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban selaku penasihat hukum kepada majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Fuguh ditangkap petugas BNNP Bali di depan rumah kos di Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Denpasar Utara, Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 18.15 Wita.
Baca juga: PDIP Klungkung Plot Bupati Nyoman Suwirta sebagai Caleg Provinsi Bali, Jabatan Bupati Tuntas 2024
Ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang diterima petugas BNNP Bali.
Oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Benar saja, petugas melihat terdakwa sedang meletakkan sesuatu dengan gelagat mencurigakan di atas bak sampah.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu yang ditempel terdakwa di atas bak sampah di depan rumah kos tempatnya tinggal. Dari tiga paket sabu itu total beratnya mencapai 239,88 gram Netto.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kamar kos terdakwa.
Petugas juga menemukan ekstasi sebanyak 134 butir dengan berat keseluruhan 29,8 gram netto.
Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan peralatan lainnya sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Iguk (buron).
Terdakwa mengatakan hanya bekerja mengedarkan narkotik itu.
Selama bekerja sejak Januari 2022 terdakwa telah lima kali menerima sabu milik Iguk. sedangkan ekstasi baru sekali.
Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya.
Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta. Upah itu sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. (*)