Berita Denpasar
Lakukan Pencurian dengan Kekerasan pada Pasutri WNA,Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda
Lakukan Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Pasutri WNA, Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gregory Lee Simpson (37) dijatuhi vonis pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim pengadilan (PN) Denpasar, Senin, 8 Agustus 2022.
Terdakwa asal Inggris ini diganjar pidana penjara, karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Gregory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregory Lee Simpson dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Takut PMK, Senator Australia Minta Penerbangan Bali Ditutup Ini Tanggapan Cok Ace
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut Gregory dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu dalam sidang berkas terpisah dengan terdakwa Nicola Di Santo (34), majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun). Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu sepekan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap.
“Silakan kalau mau menerima putusan atau banding ke pengadilan tinggi. Waktunya satu Minggu," ujar hakim ketua I Wayan Yasa.
Baca juga: Giri Prasta Sayangkan Ada Isu Tak Jelas, Terkait Penyebaran PMK di Bali
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Gregory, Nicola, Mateusz Mareusz Morawa (buron) dan satu orang rekan dari terdakwa yang belum diketahui identitasnya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal saksi korban.
Karena pintu masuk vila dijaga ketat, para terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Lantas memanjat tembok belakang vila.
Untuk mengalihkan perhatian korban, para terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan.
Saksi korban yang tertidur pun bangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.
Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam.
Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat.
Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.
Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil.
Selain itu, para terdakwa merampas gawai dan kamera saksi korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban.
Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode.
Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (*)