Berita Klungkung
Pemkab Klungkung Hibah Aset Eks Galian C Senilai Rp 27 M ke Pemprov Bali, Gedung ini Bakal Dibangun
Pemkab Klungkung Hibahkan Aset Eks Galian C Senilai Rp 27 M ke Pemprov Bali, Ini Fasilitas Megah yang akan Dibangun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA-Pemkab Klungkung berencana akan menghibahkan aset di Eks Galian C, untuk kepentingan proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali).
Nilai aset berupa tanah yang akan dihibahkan ke Pemprov Bali tersebut mencapai Rp27 Miliar.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, sebelumnya Gubernur Bali telah bersurat ke Pemda Klungkung terkait permohonan hibah tanah ke Provinsi Bali.
"Sekarang kami membahas konsep hibah aset ini, nilainya sekitar Rp27 Miliar," Senin (9/8/2022).
Menurut Suwirta ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Klungkung untuk pembangunan PKB.
Sehingga proses hibah ini tidak boleh terlalu lama.
Baca juga: Pemprov Bali Lakukan ini Cegah Kasus PMK Merebak Kembali, Sekda Dewa Indra: Potong Bersyarat
Dalam waktu dekat, Pemkab akan bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion).
" Kami akan bersurat ke kejaksaan memohon LO (legal opnion). Proses hibah ini harus sesuai ketentuan," jelasnya Suwirta.
Meskipun demikian, penghibahan aset ini tetap harus meminta persetujuan dewan.
Menurut Suwirta, pelimpahan ini harus dilihat dari pemanfaatan aset tersebut kedepannya.
" Kami tidak bicara nilai aset itu Rp27 miliar, tapi bagaimana manfaatnya nanti untuk Klungkung.
Baca juga: Kurir Narkoba asal Lumajang ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Misal SDM, pajak dan restaurant. Jika pemanfaatannya maksimal, nilainya akan lebih dari aset itu," jelasnya.
DPRD Klungkung saat ini sudah memberikan lampu hijau untuk hibah aset ini.
" Cuma dewan mempertanyakan peruntukan untuk apa, dan posisi tanahnya dimana. Karena tanah disana (Eks Galian C) tanahnya tidak ada patok," ungkapnya.
Aset Pemkab Klungkung yang akan dihibahkan ke Pemprov Bali, yakni 9 bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai estuary dam di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 M2.
Lalu 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 M2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
Serta aset Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Klungkung seluas 600 M2 yang selama ini digunakan sebagai tanah kas Desa Jumpai. (*)