Polisi Tembak Polisi
Dibalik Kesaksian Penting Bharada E, Ini Cara Timsus Buat Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J
Bharada E menjadi saksi penting dalam kematian misterius Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.
Pasal dalam KHUP yang Jerat Bharada E
Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru! Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut Sensitif, Ada Apa?
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Beserta Perannya
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus.
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantau dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangkan Orangtua, Cara Timsus Bikin Bharada E Ungkap Fakta Penembakan Brigadir J dan di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC.