Berita Bali
Kasus Korupsi Masker: 2 Pejabat Dipenjara, 5 Orang Bebas, 2 Rekanan Tunggu Sidang
Kasus ini juga menjerat dua rekanan pembuat masker. Mereka adalah Direktur Addicted Kadek Sugiantara dan Manajer Duta Panda Konveksi Yessi Anggani.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Putu Darmendra
Dalam kasus ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem I Gede Basma.
Putusan berbeda dijatuhkan majelis hakim terhadap enam terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar semi daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menjatuhkan pidana penjara selama setahun denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Sumartana.
Terdakwa Sumartana yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker ini dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Sumartana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas vonis majelis hakim, Sumartana melalui tim penasihat hukumnya pikir-pikir.
Terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Budiarta dkk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum. Dengan demikian harkat dan martabat kelima terdakwa tersebut harus dipulihkan.
Terhadap putusan bebas itu, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, tim JPU Kejari Karangasem masih menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang I Gede Putu Bimantara Putra selaku penasihat hukum terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini sejak awal yakin kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Dari sejak pembelaan, kami sudah optimistis. Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim," ucapnya. (ful/can)