Berita Bali

Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain

kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan Badung, Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditahan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribu Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS ditahan Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar - Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain 

Saat ini, polisi tengah mendalami kasus guna mengungkap kemungkinan tersangka lainnya serta akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Terpisah, seluruh bendesa adat diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di wilayahnya masing-masing.

Hal ini dilakukan mengingat banyak pengurus LPD yang belakangan ini terjerat hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada kelian desa adat dan pengurus LPD se-Buleleng, yang digelar Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, Rabu 10 Agustus 2022.

Dalam sosialisasi itu dihadirikan narasumber dari Kejati Bali, Polda Bali, MDA Bali dan Inspektorat Bali.

Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pengawasan LPD sejatinya menjadi tupoksi bendesa adat.

Namun sejauh ini, hampir 95 persen bendesa adat, tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap LPD yang ada di wilayahnya masin-masing.

Salah satunya terjadi karena bendesa terlalu sibuk dengan kegiatan adat, serta terlalu memberikan kepercayaan penuh terhadap pengurus LPD.

Serta bendesa adat juga sebagian besar telah berkolusi dengan ketua LPD.

Selain bendesa adat, pengawasan LPD, katak Jayalantara, juga bisa dilakukan oleh LPLPD.

Namun pengawasan yang dilakukan hanya bisa dalam bentuk pemberian rekomendasi untuk memperbaiki sistem keuangan LPD, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Namun rekomendasi tersebut hanya bisa diberikan kepada Bendesa Adat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bendesa adat.

Namun perkaranya, rekomendasi dari LPLPD itu sebagian besar tidak pernah dilaksanakan oleh Bendesa Adat.

"Jadi seperti gunung es. Lama kelamaan masalah di LPD semakin menunpuk. Kalau kami di kejaksaan, pengawasannya kami lakukan apabila ada laporan dari masyarakat. Kami kaji, kami koordinasikan dengan LPLPD untuk mengedepankan perbaikan keuangan LPD itu dulu. Tapi kalau tidak bisa diselesaikan, dan kami menemukan adanya kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi, ya mau tidak mau kami proses hukum," jelasnya.

Disinggung terkait modus tindakan korupsi yang dilakukan pengurus LPD, Jayalantara menyebutkan, sebagian besar berupa kolusi, yang memberikan kredit tanpa jaminan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved