Berita Bali

Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain

kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan Badung, Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditahan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribu Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS ditahan Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar - Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS, terduga pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan Badung, di Mapolda Bali, Rabu 10 Agustus 2022.

“Saat ini, tersangka sudah kita tahan. Selanjutnya kita akan melimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci saat ditemui Tribun Bali pada jumpa pers yang digelar di Mapolda Bali, Rabu.

AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menuturkan, saat ini tengah melakukan pendalaman kasus guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain.

AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku tidak dapat melakukannya seorang diri.

Baca juga: Marak Pengurus LPD Terjerat Korupsi, Modus Kredit Tanpa Jaminan, Bendesa Adat Diminta Intens Awasi

“Kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Karena di dalam melakukan pekerjaannya, tidak mungkin dilakukan sendiri. Tetapi, kita masih melakukan pendalaman-pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud,” ujarmya.

Beberapa modus operandi yang digunakan terduga pelaku NS yaitu mengeluarkan kredit besar kepada nasabah.

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit, terduga pelaku kemudian memecah pemberian kredit kepada beberapa nama yang merupakan keluarga dari si peminjam.

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kredit macet.

Kredit macet yang dialami LPD Desa Adat Ungasan sekitar Rp 22 miliar.

Setelah sebelumnya berjumlah Rp 28 miliar dan dilakukan beberapa kali pemulihan dana.

Selain pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan LPD Desa Adat Ungasan, NS juga membuat laporan pertangunggjawaban dana investasi yang tidak sesuai.

Dalam laporan pertanggungjawaban atas Investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Lombok Tengah yang berjumlah Rp 28 miliar, terdapat selisih lebih penggunaan dana yang dilaporkan.

Besaran selisih lebih dana yang dilaporkan NS yaitu Rp 4,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan NS, di antaranya uang tunai Rp 80.400.000, 42 sertifikat hak milik, 3 buah surat tanah sporadik, 1 bundel rekening koran atas nama NS, 29 buah perjanjian kredit, dan lain-lain.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001, Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001, Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved