Berita Bali

Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain

kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan Badung, Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditahan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribu Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS ditahan Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar - Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain 

Atau memberikan kredit tanpa pertimbangan.

"Itu semua kewenangannya ada di ketua LPD. Setelah kredit disalurkan, baru lah pengurus LPD memintakan persetujuan ke bendesa. Jadi itu yang sering terjadi," terangnya.

Sejak 2019 hingga saat ini, tercatat ada tiga LPD yang terjerat kasus korupsi yang ditangani Kejari Buleleng, di antaranya LPD Tamblang, LPD Unggahan dan LPD Anturan.

Terkait total kerugian negara yang ditimbulkan, kasus korupsi LPD Tamblang Rp 1,2 miliar, LPD Unggahan masih dihitung oleh Inspektorat Buleleng, dan LPD Anturan Rp 151 miliar.

Kabid Pembinaan Perekonimian Desa Adat Dinas PMA Bali, Ni Luh Putu Seni Artini mengatakan, hingga saat ini ada 38 LPD di Bali yang masuk ke ranah hukum.

Sebagai langkah pencegahan, integritas pun dinilai Artini sangat penting.

Sebab melalui integritas maka pengelolaan, maupun pengawasan di LPD akan lebih baik.

"Harus ada hubungan yang bagus juga antara pengurus LPD dengan bendesa adatnya juga. Bagi LPD yang bermasalah, kami akan bangkitkan lagi. Sehingga nanti ada peluang untuk mengembalikan dana nasabah," tandasnya. (mah/rtu)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved