Berita Buleleng
Ngaku Ingin Dikonsumsi Sendiri, Labibul Ambil Sabu dengan Sistem Tempel Sebanyak 84 Gram Lebih
Satreskrim Polres Buleleng menangkap tiga pria pengguna narkotika jenis sabu. Ia mengambil dengan sistem tempel dan mengaku ingin dikonsumsi sendiri.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain Labibul, dalam operasi narkoba itu polisi juga menangkap tersangka Gede Pasek Sujaya alias Alex. Pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng itu ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 20.30 wita di pinggir jalan Desa Baktiseraga.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan total 0.29 gram brutto, yang digegam di tangan kiri tersangka Alex.
Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman milik Alex, dan berhasil menemukan dua buah alat hisap sabu, yang disembunyikan oleh Alex di dalam kamarnya.
Sementara tersangka Wawan Efendi alias Iwan (33) ditangkap pada Minggu (7/8) sekira pukul 17.30 wita, di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.
Di kosnya itu, tepatnya di bagian dapur, polisi menemukan dua buah alat hisap sabu, delapan poting pipet plastik, serta pipet kaca berisi residu.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan dibagian kamar tidur, dan petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0.84 gram brutto, serta uang tunai Rp 1.5 juta.
AKBP Dhanuardana menyebut, tersangka Iwan diduga berperan sebagai penjual sabu. Sebab petugas banyak menemukan peralatan yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Seperti beberapa buah plastik plip, gunting kecil, dan selembar kertas berbentuk persegi panjang.
"Kami masih mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki oleh ketiga tersangka ini. Kalau disebut dari luar daerah atau dari luar pulau Bali, bisa saja. Tapi perjalan sabu ini sampai masuk ke Buleleng itu masih kami dalami. Yang jelas mereka kami tangkap karena memiliki atau menguasai sabu-sabu. Mereka bertiga ini tidak satu jaringan," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terdangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng