Berita Buleleng

Ngaku Ingin Dikonsumsi Sendiri, Labibul Ambil Sabu dengan Sistem Tempel Sebanyak 84 Gram Lebih

Satreskrim Polres Buleleng menangkap tiga pria pengguna narkotika jenis sabu. Ia mengambil dengan sistem tempel dan mengaku ingin dikonsumsi sendiri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tersangka Labibul Asrori (paling depan) bersama dua tersangka narkoba lainnya, saat digiring polisi masuk ke rutan Polres Buleleng, karena terjerat kasus narkoba, Kamis 11 Agustus 2022. 

 


TRIBUN-BALI. COM, BULELENG - Satreskrim Polres Buleleng menangkap tiga pria pengguna narkotika jenis sabu.

Satu di antaranya diciduk dengan barang bukti sabu hingga seberat 84.78 gram brutto. Barang haram sebanyak itu diklaim hendak dikonsumsi sendiri. 


Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana pada Kamis 11 Agustus 2022 mengatakan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Labibul Asrori (24), Gede Pasek Sujaya alias Alex (45) serta Wawan Efendi alias Iwan (33).

Ketiganya ditangkap dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satreksirm Polres Buleleng sejak Juli kemarin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Kejati Tahan Anak Mantan Sekda Atas Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng


Di mana untuk tersangka Labibul ditangkap pada Selasa (5/7) sekira pukul 21.00 wita, di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Penangkapan ini dilakukan sebab polisi menerima informasi dari masyarakat, adanya seorang pemuda yang hendak mengambil sabu pesanannya dengan sistem tempel.

Berangkat dari informasi itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka Labibul. 

Polisi bergegas melakukan penggeledahan badan, dan berhasil menemukan sebuah tas plastik berisi kotak rokok, yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat 84.74 gram burtto. 

Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor


Dikatakan AKBP Dhanuardana, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki dari mana sekiranya sabu-sabu puluhan gram itu dipesan oleh tersangka Labibul. Pun terkait apakah sabu-sabu itu benar hendak dikonsumsi sendiri atau hendak dijual kembali. 


Berdasarkan pengakuan Labibul kepada awal media, sabu puluhan gram itu rencananya hendak ia konsumsi sendiri.

Pria asal Kecamatan Seririt itu mengaku mulanya hanya ingin membeli sabu sebanyak 15 gram.

Namun saat barang haram itu diambil menggunakan sistem tempel di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, jumlah sabu yang diberikan mencapai 84 gram lebih.

"Awalnya hanya beli 15 gram, tapi ternyata sebanyak itu saya dikasih. Saya ambil dengan sistem tempel," singkatnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved