Berita Denpasar
Proyek TPS3R Umasari Ditolak, Warga: Transparan Dong, Mana Bukti Syarat Pembangunan?
Warga menyatakan, 90 persen yang tinggal dekat TPS3R tidak setuju karena rumah mereka bersebelahan bahkan hanya berbatas tembok dengan TPS3R.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan TPS3R di Lingkungan Saridana C, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar menolak pembangunan tempat pengolahan sampah.
Warga menyatakan, 90 persen yang tinggal dekat TPS3R tidak setuju karena rumah mereka bersebelahan bahkan hanya berbatas tembok dengan TPS3R.
Selain itu, penolakan juga datang dari perwakilan sekolah dan gereja yang ada di sebelah lokasi rencana TPS3R tersebut.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menyatakan, dari 300 KK (kepala keluarga) yang ada di kawasan tersebut, hanya tiga orang yang menolak.
Pernyataan ini dibantah warga dan menegaskan jumlah warga yang menolak lebih dari tiga orang. Sejak 8 Juli 2022, telah terkumpul 42 suara warga terdampak yang menolak pembangunan disertai dengan bukti identitasnya.
Untuk itu, mereka meminta kepada pemerintah agar mengambil tolok ukur yang relevan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Baca juga: Jadi Masalah Serius, Badung Libatkan Desa dan Revitalisasi 17 TPS3R untuk Atasi Masalah Sampah
"Kalau yang relevan adalah melihat kami yang ada disebelah TPS3R ini, jangan secara keseluruhan banjar karena itu luas.
Dalam peraturan juga dinyatakan, kalau ada yang menolak, ya seharusnya pembangunan tersebut dibatalkan," ujar warga.
Selama ini warga hanya menerima sosialisasi terkait TPS3R Umasari tidak menimbulkan bau. Sementara sosialisasi tentang pembangunan TPS3R Umasari hingga 10 Agustus 2022, belum diterima.
Pembangunan TPS3R Umasari dinilai warga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Warga mengharapkan pemerintah agar terbuka dalam menangani kasus ini sehingga masalah dapat cepat terselesaikan.
Warga meminta pemerintah transparan dan juga menunjukkan bukti-bukti syarat pembangunan TPS3R. Mulai dari surat izin, SK, persetujuan penyanding, dan bukti-bukti lainnya.
"Salah satu ciri penting negara demokratis adalah menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.
Intinya kami juga ingin ada keterbukaan informasi publik, tidak hanya pada personal, tapi seluruh warga," harap warga.
Penempatan lokasi TPS3R ini yang sangat dekat dengan sekolah dan gereja yang memiliki sekitar 6.000 umat dinilai warga berpotensi menggangu ketertiban dan keamanan.
Prosesnya yang penuh polemik dan penolakan warga tentu akan menjadi potensial terganggunya keamanan masyarakat, ditambah lagi dengan Bali yang menjadi tuan rumah G20 mendatang.