Berita Bali
Seorang WN Rusia Pembuat Onar di Sanur Denpasar Dideportasi
Seorang WNA Rusia dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," ungkap Anggiat Napitupulu.
Selain AA, pihak imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal Belanda inisial CGAB (75) dan SAP (55) asal Jerman.
"Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal. Dengan demikian kedua dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Anggiat Napitupulu.
Lebih lanjut, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sebelum dideportasi ketiga WNA terlebih dahulu didetensi.
Selanjutnya jajaran Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan administrasi.
"Akhirnya CGAB, SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," terangnya.
CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin, Jerman.
Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Munich, Jerman.
Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.
Ketiga WNA tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat Napitupulu.(*).
Kumpulan Artikel Bali
