Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Polri: Brigadir J Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabareskrim Polri: Brigadir J Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: BLUNDER! 5 Kesaksian Palsu Irjen Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J, dari CCTV hingga Pelecehan
Baca juga: BLUNDER! 5 Kesaksian Palsu Irjen Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J, dari CCTV hingga Pelecehan
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ia menjelaskan bahwa, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.
Selanjutnya, Ia mengatakan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dilansir Tribunnews.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Ronny Talapessy Resmi Jadi Pengacara Baru Bharada E, Kader PDIP Itu Ditunjuk Langsung oleh Keluarga
Baca juga: Ronny Talapessy Resmi Jadi Pengacara Baru Bharada E, Kader PDIP Itu Ditunjuk Langsung oleh Keluarga
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
