Berita Gianyar
DIGREBEK MABES POLRI, Usaha Tabung Gas di Tedung Gianyar Akhirnya Diamankan
Praktik dugaan pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon, di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Gianyar, Bali, digrebek Mabes Polri.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Akhirnya, Jumat kemarin, kecurigaan tersebut pun terungkap.
Di mana Bareskrim Polri turun langsung ke TKP, melakukan penggrebekan praktik ilegal di sana.
Dari penggerebekan itu, Bareskrim Mabes Polri mengamankan 15 unit mobil pikup, dan ribuan tabung gas bersama pemilik gudang beserta anak buahnya.
Tak hanya itu, para penjual dan pembeli yang ada di TKP saat itu juga ikut diamankan.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022 membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun pihaknya meminta, agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Mabes Polri.
"Maaf, untuk itu ditangani Mabes Polri," ujarnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mengeluhkan adanya dugaan pengoplosan migas di wilayah Gianyar.
Setelah itu, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, dugaan pengoplosan tersebut pun terendus, dan akhirnya para pelaku beserta barang bukti diamankan.
Hasil gas oplosan itu rencananya akan dijual ke para konsumen dengan harga non subsidi.
Mereka yang diamankan, kini diancam Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kegiatan penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri, di pabrik oplosan tabung gas di wilayah Gianyar ini.
Merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk mengukap semua jaringan kejahatan migas, atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena merugikan rakyat kecil. (*)